Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraanpemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya.
Berikut adalah struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa Sambi:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Sunaryo, S.Ag
Ibnu Harits
Bastomy Yusuf
Mahfud Aziz, S.H.
Eko Purnomo
Zaenal Abidin
Mimik Sujatmiko
Tiwi Retno Wuryanti
Siti Nasrikah
|