Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/Kpts/ot.160/4/2007 tentang pedoman pembinaan kelembagaan petani, Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Adanya gapoktan agar kelompok tani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dan menyediakan sarana produksi pertanian, peningkatan, permodalan, atau perluasan usaha tani untuk para petani dan kelompok tani dari sektor hulu dan hilir, serta peningkatan kerjasama dan pemasaran produk.
Dalam Pembentukan Gapoktan dilakukan suatu musyawarah yang dihadiri sedikitnya oleh para kontak tani atau para ketua kelompok tani yang akan bergabung dalam organisasi Gapoktan, yang sebelumnya di tiap masing-masing kelompok telah disepakati kepengurusan gapoktan oleh para anggota kelompok yang tergabung ke dalam Gapoktan. Dalam pelaksanaan pembentukan Gapoktan sekaligus disepakati susuna kepengurusan dan jangka lama waktu kepengurusannya, ketua Gapoktan dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggota Gapoktan, dan selanjutnya ketua untuk memilih pendamping dalam kepengurusan Gapoktan baik itu sekretaris dan bendahara, Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan Gapoktan dilakukan pengukuhan oleh pejabat Desa atau kelurahan wilayah setempat.
Gapoktan Rukun Tani
Ketua : M. Irfan Z.
Sekretaris : Askhabul Khafi
Bendahara : Badrus Sahal
1. Poktan Nyawiji Tani
Ketua : Lukman D.
Sekretariat : Darul A.
Bendahara : Kholis
2. Poktan Subur Makmur
Ketua : H. Mukhsin
Sekretariat : Mahfud A.
Bendahara : Imam Shobiri
3. Kelompok Wanita Tani
Ketua : Jumiati
Sekretaris : Masrikah
Bendahara : Mudrikah